Thursday 22 March 2018

Apakah bermain forex haram


Apakah Investasi dan Bermain Trading saham Haram / Halal?
1. Principal trading saham adalah termasuk bermain judi.
2. Trading saham adalah haram.
Banyak para pemain saham / comerciante do investidor yang mengalami keuntungan secara finansial. Sehingga mereka menganggap ini adalah cara mereka untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Investasi di bursa saham adalah sangat membantu negara, karena investasi di bursa saham berarti mereka menjadi investidor dari sebuah perusahaan, dan perusahaan setiap tahunnya membayar pajak ke pemerintah (iklan pemerintah: pembayar pajak adalah patriot bangsa).
Jadi investidor adalah termasuk patriot bangsa. Kuiudian perusahaan juga mempunyai karyawan-karyawan. Sehingga investasi di bursa saham adalah termasuk pemilik sebuah perusahaan yang disitu terdapat banyak karyawan, bahkan berpuluh-puluh / beratus-ratus bahkan beribu-ribu karyawan yang mendapat gaji diperusahaan tersebut.
Apakah investasi / trading di bursa saham adalah haram? Jawabnya Fatwa MUI menghalalkan Investasi di bursa saham adalah halal.
Apakah investasi / trading saham adalah perjudian? Jawabnya jika investasi / trading saham adalah perjudian, tentu dari dulu sudah ditutup oleh pemerintah, baik brokernya, investidor de tradweya sudah ditangkap aparat dan masuk penjara.

Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex?
Perdebatan mengenai halal haramnya forex masih saja tetap diperbincangkan de beberapa grup, forum dan media yang membahas seputar forex. Yang menggelikan adalah kisah & # 8220; murtadnya & # 8221; Seorang yang selama ini dikenal sebagai treinador forex yang cukup dikenal di dunia maya dan berbalik ikut mengharamkan dunia forex 🙂
FATWA FOREX di MALAYSIA e INDONÉSIA.
Secara kelembagaan pun terdapat perbedaan pendapat antara dewat fatwa nasional Malásia dengan Indonesia (MUI) mengenai halal haramnya forex. Dewan Fatwa Nasional Malásia secara jelas mengeluarkan larangan perdagangan valas atau forex trading individual bagi kaum muçulmanos dan itu menilai forex trading melanggar ajaran Islam. Menurut Dewan Fatwa Nasional Malásia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individual dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.
Berbeda dengan MUI yang masih menganggap bahwa transaksi spot di perdagangan valas masih dianggap halal, sedangkan ketiga jenis perdagangan valas lainnya yaitu para a frente, trocar a opção adalah haram.
Menurut MUI, transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Jenis perdagangan valas:
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas.
utk penyerahan pd saat itu (sobre o contador) atau penyelesaian.
paling lambat dlm jangka waktu dua hari.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan.
Valas yg ditetapkan pd saat sekarang & # 038; diberlakukan pd saat yg.
akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dgn satu tahun.
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente.
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Yang agak rancu dari fatwa haram MUI diatas adalah mengenai transaksi SWAP, mereka menganggap transaksi tersebut haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Pada prakteknya semua corretor dalam negri menggunakan SWAP dalam transaksi valasnya yang jelas-jelas diharamkan oleh MUI. Berbeda dengan broker luar negri yang masih memberikan pilihan antara SWAP dan NON SWAP bagi kliennya. Ini jugalah salah satu hal yang menjadi pertimbangan sekelompok comerciante forex dalam negri untuk tetap memilih corretor forex luar negri (baca juga Pilih corretor forex dalam atau luar negri)
PERDEBATAN HALAL HARAM FOREX di MASYARAKAT.
Di kalangan masyarakat awam dan trader forex sendiri masih sering dijumpai perdebatan seputar halal haramnya forex. Masing-masing berusaha menganalogikan transaksi perdagangan forex ke berbagai perumpamaan agar mudah dipahami dan dikaji benang merah halal atau haramnya. Yang lucunya ada beberapa analogi yang keliru di masyarakat dalam mencoba menelaah kegiatan trading forex sehingga membuat pemahaman sebagian besar orang menjadi makin salah mengenai kegiatan perdagangan forex.
Parahnya lagi, ada beberapa pihak yang malah memanfaatkan kegiatan perdagangan forex dalam skema dengan modus kriminal / kejahatan berupa penipuan dan penggelapan uang ataupun bentuk investasi bodong yang tentu saja makin membuat buruk image bisnis forex.
Sebagaimana tertulis dalam salah satu hadits dari ari an-Nu'man bin Basyir ra, & # 8220; Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat (sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram), maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman. & # 8221;
(Tulisan dikirimkan oleh seorang pemerhati forex yang tidak mau disebutkan identitasnya)
Termos de pesquisa recebidos:
forex haram forex menurut islam forex halal atau haram hukum trading forex apa hukum bermain forex apakah forex halal 2017 com cara trading halal.
Informasi forex yang mungkin berhubungan seputar Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex?
8 pensamentos sobre & ldquo; Masihkah Anda Berdebat Seputar Halal Haram Forex? & Rdquo;
ada ga sih di indonesia yang bener2 jago trading?
kayaknya ga ada deh soalnya setau saya di indonesia ga ada yang jago trading forex.
ada nih namanya yokend coba dicek twitternya.
Assalamualaikum wr. wb. Apakah sudah benar kalaufatwa mui tentang jual beli mata uang (al-sharf) dihubungkan dengan trading forex, coba anda baca dengan seksama apa yang dimaksud dalam fatwa tersebut, karna menurut pemahaman saya itu adalah jual beli secara kontan dengan penyerahan fisik, sedangkan dalam trading forex yang meliputi pasangan mata uang dan komoditi adalah transaksi deviratif yang dilakukan bukan untuk memilikinya / tanpa penyerahan fisik, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi atau keuntungan. Wassalam.
kan forex juga begitu & # 8230; transaksi secara fisik juga namanya tuh dan kontan .. karena sudah jelas saldo uang dalam rekening forex kita berapa & # 8230; uang yg ditransaksikan juga berapa? kan sudah jelas itu..dan nilai-nilai uang dalam akun forex itu sudah mencerminkan uang sungguhan kita & # 8230; sama kayak atm..kita transferência uang kerekening orang lain & # 8230; itu juga yg kita mainkan adalah mengetik angka-angka..dan akhirnya uang itu terkirim kerekening orang lain ..begitu juga di forex .. kita transaksikan adalah uang dalam bentuk angka - angka seperti yg muncul dilayat atm tadi & # 8230; jadi uang yg dalam rekening forex itu nyata dan mencerminkan uang kita ..
Pahami fatwa mui di atas, memang benar anda melakukan deposit secara tunai, tpi yg jadi haram itu adalah leveragenya. Jika anda transaksaksi comprar 0,10 lote, itu nilainya sama 10000 dólares, apakah saldo depositar e pagar 10000 dólares? Tentu tidak kan, tentu hanya kelipatan dari 10000 itu yg jadi margin anda. Disitu letak harammya.
Leverage itu kalau di jual beli adalah satuan seperti kilo, litter dll. Dan ini sudah disepakati oleh semua yang melakukan trading.
HARAM kalo niatnya cari lucro, karena uang perdedor pindah ke vencedor, lucro itu adalah losenya orang yang kalah ZERO SUM GAME gitu loh.

Apakah bermain forex haram
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
Existe um consenso geral entre os juristas islâmicos sobre a visão de que as moedas de diferentes países podem ser trocados em uma base local, a uma taxa diferente da unidade, uma vez que as moedas de diferentes países são entidades distintas com valores diferentes ou valor intrínseco e poder de compra. Parece haver um acordo geral entre a maioria dos acadêmicos na visão de que a troca de moeda em regime de adiantamento não é permitida, ou seja, quando os direitos e obrigações de ambas as partes se relacionam com uma data futura. No entanto, existe uma considerável diferença de opinião entre os juristas quando os direitos de qualquer uma das partes, que é igual à obrigação da contraparte, são diferidos para uma data futura.
2. A questão da proibição de Riba.
A divergência de pontos de vista1 sobre a permissibilidade ou não de contratos de câmbio em moedas pode ser rastreada principalmente para a questão da proibição de riba.
3. A questão da liberdade de Gharar.
3.1 Definindo Gharar.
4. Resumo e amp; Conclusão.
Os mercados monetários de hoje são caracterizados por taxas de câmbio voláteis. Este fato deve ser tomado em consideração em qualquer análise dos três tipos básicos de contratos em que a base de distinção é a possibilidade de adiamento de obrigações para o futuro. Tentamos avaliar essas formas de contratação em termos da necessidade irresistível de eliminar qualquer possibilidade de riba, minimizar gharar, jahl e a possibilidade de especulação de um tipo semelhante a jogos de azar. Em um mercado volátil, os participantes estão expostos ao risco cambial e a racionalidade islâmica exige que esse risco seja minimizado no interesse da eficiência se não for reduzido a zero.
1. Essas diversas visões se refletem nos trabalhos apresentados no IV Seminário Fiqh organizado pela Islamic Fiqh Academy, Índia em 1991, que foram posteriormente publicados em Majalla Fiqh Islami, parte 4 pela Academia. A discussão sobre a proibição riba desenha esses pontos de vista.

Apakah bermain forex haram
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

No comments:

Post a Comment